Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk inflasi dan biaya operasional yang semakin meningkat.

Menurut Kementerian Luar Negeri, kenaikan biaya pembuatan paspor ini akan berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor biasa maupun paspor dinas. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun akan mengalami kenaikan biaya sebesar 20%, dari Rp 355.000 menjadi Rp 426.000.

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun juga akan mengalami kenaikan biaya sebesar 20%, dari Rp 655.000 menjadi Rp 786.000.

3. Paspor dinas akan mengalami kenaikan biaya sebesar 50%, dari Rp 655.000 menjadi Rp 983.000.

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak merasa bahwa kenaikan ini tidaklah signifikan dan masih terjangkau, sementara yang lain menganggap bahwa kenaikan ini akan memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.

Meskipun demikian, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa kenaikan biaya pembuatan paspor ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pelayanan paspor kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi defisit anggaran yang terjadi.

Bagi masyarakat yang berencana untuk membuat paspor, sebaiknya memperhatikan informasi ini dan mempersiapkan diri untuk menanggung biaya yang lebih tinggi mulai Desember 2024. Jangan lupa juga untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatan paspor agar proses pembuatannya dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak.

Posted in: travel