Potong kuku adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan dalam rutinitas kebersihan sehari-hari. Namun, apakah kita diperbolehkan untuk memotong kuku saat sedang haid?
Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang haid atau menstruasi dilarang untuk melakukan ibadah tertentu, seperti shalat, puasa, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun, dalam hal memotong kuku, pendapat ulama terbagi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh memotong kuku selama tidak dilakukan dengan niat untuk membersihkan diri sebagaimana tindakan mandi wajib. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa wanita yang sedang haid sebaiknya menunda aktivitas memotong kuku hingga masa haidnya selesai.
Pendapat yang lebih kuat adalah mengikutsertakan tradisi Nabi Muhammad SAW, dimana beliau pernah memberikan keterangan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas diperbolehkan untuk memotong kuku. Hal ini merupakan bentuk pemahaman bahwa memotong kuku bukanlah tindakan yang terkait dengan ibadah, sehingga tidak termasuk dalam larangan yang ada.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan tuntunan agama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal-hal sepele seperti memotong kuku. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, yang terpenting adalah menjaga niat dan tujuan dari setiap tindakan yang kita lakukan.
Jadi, bolehkah potong kuku saat haid? Jawabannya adalah boleh, namun tetap perhatikan tuntunan agama dan jangan lupa untuk menjaga niat serta tujuan dari setiap tindakan yang kita lakukan. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah kehidupan kita. Amin.