Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang sangat merugikan dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.
Pelecehan dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat umum. Kementerian PPPA menyatakan bahwa setiap kasus pelecehan harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti secara hukum. Kementerian juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban pelecehan, termasuk dengan menyediakan layanan konseling dan pendampingan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya pelecehan dan pentingnya melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kampanye-kampanye yang dilakukan, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan kasus pelecehan dapat diminimalisir.
Pelecehan bukan hanya masalah individu, namun juga masalah sosial yang harus diselesaikan bersama-sama. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri, diharapkan pelecehan tidak lagi terjadi di Indonesia.
Kementerian PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan pelecehan dan melindungi perempuan serta anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Dengan kesadaran dan tindakan nyata dari setiap individu, diharapkan Indonesia dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya.