Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) Nadiem Makarim mengusulkan agar setiap provinsi di Indonesia memiliki ahli yang bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan cagar budaya yang ada di wilayahnya masing-masing. Usulan ini disampaikan dalam rangka upaya pelestarian warisan budaya Indonesia yang semakin terancam punah.
Menurut Menbudristek, keberadaan ahli cagar budaya di setiap provinsi akan sangat membantu dalam upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Indonesia. Dengan adanya ahli yang bertugas khusus untuk melakukan pemetaan cagar budaya, diharapkan akan lebih mudah untuk melakukan inventarisasi, dokumentasi, dan perlindungan terhadap situs-situs bersejarah dan budaya di seluruh Indonesia.
Selain itu, keberadaan ahli cagar budaya di setiap provinsi juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi warisan budaya dari berbagai ancaman, seperti pembangunan yang tidak terkontrol, perusakan oleh manusia, atau kerusakan akibat bencana alam. Dengan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki, ahli cagar budaya diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan saran yang tepat dalam upaya pelestarian dan pengembangan cagar budaya.
Usulan Menbudristek ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari para ahli dan praktisi kebudayaan di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa keberadaan ahli cagar budaya di setiap provinsi akan sangat membantu dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia yang kaya dan beragam.
Sebagai negara yang kaya akan warisan budaya, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada. Dengan adanya ahli cagar budaya di setiap provinsi, diharapkan upaya pelestarian warisan budaya Indonesia dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terencana.
Diharapkan pula pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bekerja sama dalam mendukung usulan Menbudristek ini agar dapat segera direalisasikan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan cagar budaya Indonesia dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.