Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatasi defisit anggaran yang semakin membesar akibat pandemi COVID-19.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan. Pasalnya, sektor ini merupakan salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi, dengan banyaknya PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) yang terpaksa melakukan PHK dan pengurangan gaji karyawan.
Dalam situasi seperti ini, kenaikan tarif PPN bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan. Kenaikan harga barang dan jasa yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN bisa membuat daya beli masyarakat menurun, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Oleh karena itu, PHRI meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN ini. PHRI juga menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada sektor pariwisata dan perhotelan untuk membantu mereka melewati masa sulit ini.
Selain itu, PHRI juga berharap agar pemerintah dapat bekerja sama dengan industri pariwisata dan perhotelan untuk mencari solusi bersama dalam menghadapi dampak dari kebijakan penyesuaian tarif PPN ini. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan industri, diharapkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan dapat tetap terjaga meskipun menghadapi tantangan ekonomi yang berat.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, kebijakan penyesuaian tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik dampak dari kebijakan ini dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terdampak.