Biaya membuat paspor di Indonesia telah mengalami penyesuaian harga baru mulai 3 Agustus 2020. Penyesuaian ini dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menyesuaikan dengan biaya produksi yang semakin meningkat.
Biaya membuat paspor biasa untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya adalah Rp 655.000.
Sementara itu, biaya pembuatan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 655.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.245.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.
Namun, untuk WNI yang berusia di bawah 17 tahun, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp 255.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 455.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Selain itu, terdapat juga biaya tambahan untuk layanan ekspres atau kilat sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Biaya ini dikenakan apabila pemohon ingin mendapatkan paspornya lebih cepat dari waktu normal.
Untuk mendapatkan paspor di Indonesia, pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja, namun dengan layanan ekspres, paspor dapat selesai dalam waktu yang lebih singkat.
Dengan adanya penyesuaian biaya ini, diharapkan proses pembuatan paspor di Indonesia dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran biaya paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.